ILMU SOSIAL DASAR
Judul :
“Warga Negara dan Negara”
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945. Hal ini berarti Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan menjamin segala warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan. Negara Indonesia menerapkan hukum untuk menciptakan
ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga
hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh warga
negaranya.
Negara
hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain pemerintah dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya, harus berdasar hukum atau peraturan perundang-undangan,
adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya pembagian kekuasaan dalam
negara, adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah itu Hukum, Negara, dan
Pemerintahan?
2.
Apakah itu Warga Negara dan Negara?
1.3 Tujuan
1.
Dapat menjelaskan menjelaskan tentang
Hukum, Negara, dan Pemerintahan.
2.
Dapat menjelaskan tentang Warga Negara
dan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hukum,
Negara, dan Pemerintahan
2.1.1 Hukum
v Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Pengertian
hukum menurut para ahli :
1.
Plato
Hukum adalah seperangkat
peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat
hakim dan masyarakat.
2.
Immanuel
Kant
Hukum adalah segala keseluruhan
syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
3. Achmad Ali
Hukum
merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan
diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis
maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara
menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
v Sifat
dan Ciri-ciri Hukum
Sifat
Hukum :
1).
Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas.
2).
Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat
demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Ciri-ciri
hukum :
1). Adanya keharusan untuk menaati peraturan
hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa
saja.
2). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya,
peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua- duanya.
v Sumber
sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber
hukum ada 2, yaitu : 1. Sumber hukum materiil
2.
Sumber hukum formil
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil
adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a.
Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
b.
Agama
c.
Kebiasaan, dan
d.
Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum materiil
yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor
yang membantu pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum
formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil
antara lain:
a.
Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.
b.
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang- ulang
dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat
dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukansedemikian rupa, sehingga tindakan
yang berlawanan dengan kebiasaan
itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c.
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan
pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah
Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan
umum tentang peraturan perundangan
untuk Indonesia).
d.
Traktat (Treaty)
Apabila dua
orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan
perjanjian. Akibat dari perjanjian
itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang
disepakatinya.
e.
Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat
para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam
Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat
seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan
hukum.
v Pembagian Hukum
Pembagian
hukum terbagi dari beberapa golongan :
1. Menurut Sumbernya
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
e. Hukum ilmu
2. Menurut bentuknya
a. Hukum tertulis
Hukum
tertulis terbagi lagi menjadi 2 macam,yaitu Hukum tertulis yang
telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan
bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab
undang-undang, dan Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum
perkoperasian.
b. Hukum tidak tertulis
3. Menurut Tempat Berlakunya
a. Hukum Nasional
b. Hukum Internasional
c. Hukum Asing
4. Menurut Waktu Berlakunya
a. Ius Constitutum (Hukum positif)
b. Ius Constituendum
c. Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum
Alam)
5. Menurut Cara Mempertahankannya
a. Hukum Materiil : Hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
-
Hukum
pidana.
-
Hukum
perdata.
-
Hukum
dagang.
b. Hukum
formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim
memberi putusan. Contoh:
-
Hukum
acara pidana.
-
Hukum
acara perdata.
-
Hukum
acara peradilan tata usaha negara.
6. Menurut Sifatnya
a. Hukum yang memaksa
b. Hukum yang mengatur (hukum
pelengkap)
7. Menurut Wujudnya
a. Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum
antara dua orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang
timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.
2.1.2 Negara
v Pengertian Negara
Negara
adalah suatu kelompok atau organisasi untuk dijadikan sebagai tempat untuk
menjalin kerjasama dalam mencapai tujuan bersama untuk kebahagiaan rakyat.
Tentunya negara berbeda yang namanya bangsa. Bangsa menjurus pada persekutuan
hidup atau kelompok orang, sedangkan negara menjurus pada suatu organisasi
sekelompok orang yang ada di dalamnya.
Secara
asal-usul kata, negara berasal dari bahasa inggris yaitu state, yang diambil
dari bahasa latin, status atau statum yang memiliki arti suatu keadaan yang
tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat tegak dan tetap.
Kemudian dalam bahasa sansekerta yaitu nagari atau nagara berarti penguasa atau
wilayah.
Menurut
para ahli :
1. Aristoteles
Negara
adalah suatu
bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
2. Max Weber
Negara
adalah sebuah
masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah
dalam wilayah tertentu.
3. J.J.
Rousseau
Negara adalah suatu perserikatan
dari rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan melindungi hak pada
masing-masing diri dan harta pada anggota-anggota yang tetap hidup secara
merdeka dan bebas.
v 2
Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
v Sifat-sifat
Negara
1. Negara
bersifat Memaksa, yang berarti negara
memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan
bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam
suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi
dimasyarakat dapat dicegah.
2. Negara
bersifat Monopoli, yang berarti negara
dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai
tujuan bersama, semisal penjatuhan hukuman kepada warga negara yang terbukti
melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar
ikut berperang jika negaranya diserang oleh musuh, negara memungut pajak,
negara berhak menentukan mata uang yang akan berlaku dalam teritorial, dan
melarang praktek kepercayaan sesat atau aliran politik yang dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti komunis.
3. Negara
bersifat Mencakup Semua, yang
berarti semua aturan undang-undang semisal keharusan membayar pajak berlaku
kepada semua tanpa ada pengecualian.
v 2
Bentuk Negara
Bentuk
negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan
antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara.
1. Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah Negara yang
bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur satu Negara tersebut
diatur oleh satu orang pemimpin/pemerintah pusat.
2. Negara
Serikat/Federal
Negara Serikat/Federal adalah uatu
negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak
berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian
itu.
v Unsur-unsur
Negara
Ada 4 unsur yang dibutuhkan Negara
:
1. Rakyat,
dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan
pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan
dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan
sebuah negara.
2. Wilayah,
Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah
negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk
menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial,
udara dan batas-batas wilayah negara.
3. Negara
memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur
negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan
dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan
dari luar.
4. Adanya
pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah
hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan
campur tangan negara lain.
v Tujuan
Negara RI
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan
kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
2.1.3 Pemerintah
v Pengertian Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintah merupakan organ atau alat
pelengkap, jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja.
Menurut para
ahli :
1. Suradinata
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuatan
besar di negeri ini, termasuk urusan publik, teritorial, dan urusan kekuasaan
dalam rangka mencapai tujuan negara.
2. Wilson
Pemerintah adalah kekuatan pengorganisasian, idak
selalu dikaitkan dengan organisasi angkatan bersenjata, tapi dua atau
sekelompok orang dari berbagai kelompok masyarakat yang diselenggarakan oleh
sebuah organisasi untuk mewujudkan tujuan dan sasaran dengan mereka, dengan
hal-hal yang memberikan perhatian urusan publik publik.
3. R.
Mac. Iver
Pemerintah sebagai organisasi orang-orang yang
memiliki kekuasaan, bagaimana orang bisa diatur. Sementara pemerintah
mendefinisikan Apter adalah anggota satuang paling umum yang memiliki (a)
tanggung jawab khusus untuk memelihara sistem yang mencakup rentang; (b)
monopoli praktis kekuasaan koersif.
v Perbedaan
Pemerintah dengan Pemerintahan
Pengertian
pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda.
Pengertian
pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang
tugas
-
Pemerintah : organisasi yang memiliki wewenang dan
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian
– bagiannya
-
Pemerintahan : wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan
lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan negara sendiri.
2.2
Warga
Negara dan Negara
2.2.1
Warga
Negara
v Pengertian
Warga Negara
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens yang mempunyai arti ; warga
negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang
setanah air; bawahan/kaula.
Warga
mengandung arti peserta, anggota/warga dari suatu organisasi/perkumpulan. Warga
negara artinya warga/anggota dari organisasi yang bernama negara.
v 2
Kriteria menjadi Warga Negara
Kriteria berdasarkan kelahiran :
1. Asas
Ius Soli (Law of the Soli)
Asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2. Asas
Ius Sanguinis (Law of the Blood)
Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan
keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.
Kriteria berdasarkan perkawinan :
1. Asas
Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berangkat dari
paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat
yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.
2. Asas
Persamaan Derajat
Menurut asas persamarataan bahwa
perkawinan sama sekali tidak mempengaruhi kewarganegaraan seseorang, dalam arti
masing-masing istri atau suami bebas menentukan sikap dalam menen tukan
kewarganegaraanya.
v Pasal
yang Tercantum di dalam UUD 1945 tentang Warga Negara
BAB X - Warga Negara dan Penduduk
BAB X - Warga Negara dan Penduduk
Pasal 26
1. Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
2. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1. Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Undang-undang
yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958.
BAB I
KETENTUAN UMUM dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
BAB II
WARGA NEGARA
INDONESIA dari Pasal 4 sampai dengan pasal 7
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
dari Pasal 8 sampai dengan Pasal 22
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 23 sampai dengan
Pasal 30
BAB V
SYARAT DAN TATA
CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari
pasal 31 sampai dengan Pasal 35
BAB VI
KETENTUAN PIDANA dari
Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
BAB
VII KETENTUAN PERALIHAN
dari Pasal 39 sampai dengan Pasal 43
BAB VIII KETENTUAN
PENUTUP dari Pasal 44 sampai dengan Pasal 46
v Pasal-Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 tentang Hak
dan Kewajiban Warga negara Indonesia.
Hak dan
kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.
Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan
pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
Hak
Warga Negara Indonesia :
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Syarat-syarat
utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada
rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini
merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara
berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak
memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum
dapat dikatakan sebagai negara merdeka.
Warga
negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga
negara memiliki kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara
juga mempunyai hak-hak yang diberikan dan dilindungi oleh negara. Dan pada
dasarnya warga Negara harus menjalankan dan mematuhi hak dan kewajiban yang
sudah diatur oleh Negara tersebut dan hukum pun menjadi satu syarat yang
terpenting dari suatu Negara, dengan adanya hukum jadi Negara tidak hancur
berantakan karena ulah rakyatnya yang terkadang sewenang-wenang tanpa keputusan
bersama.
Daftar Pustaka