Selasa, 22 Desember 2015

Warga Negara dan Negara



ILMU SOSIAL DASAR




Judul :
“Warga Negara dan Negara”


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
        Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Hal ini berarti Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Negara Indonesia menerapkan hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negaranya.
      Negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, harus berdasar hukum atau peraturan perundang-undangan, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya pembagian kekuasaan dalam negara, adanya pengawasan dari badan-badan  peradilan.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah itu Hukum, Negara, dan Pemerintahan?
2.      Apakah itu Warga Negara dan Negara?
1.3  Tujuan
1.      Dapat menjelaskan menjelaskan tentang Hukum, Negara, dan Pemerintahan.
2.      Dapat menjelaskan tentang Warga Negara dan Negara.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1           Hukum, Negara, dan Pemerintahan
2.1.1 Hukum
v  Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Pengertian hukum menurut para ahli :
1.      Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2.      Immanuel Kant
Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 
3.      Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
v  Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat Hukum :
1). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk            mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
2). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah         dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup           bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Ciri-ciri hukum :
1).  Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
2).  Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin            berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-  duanya.
v  Sumber sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.

Sumber hukum ada 2, yaitu : 1. Sumber hukum materiil
                                                2.  Sumber hukum formil

1.      Sumber Hukum Materiil
                        Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah                        hukum, dan terdiri atas:
                              a.       Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
                              b.      Agama
                              c.       Kebiasaan, dan
                              d.      Politik Hukum dari Pemerintah
                        Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber                              hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.

2.      Sumber Hukum Formil
                                    Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu                     peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau                    cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
                        Sumber Hukum Formil antara lain:
                              a.       Undang-Undang (Statue)
                                    Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai                                           kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh                                             penguasa negara.
                              b.      Kebiasaan (Custom)
                                    Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang- ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukansedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan  dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
                              c.       Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
                                    Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
                              d.      Traktat (Treaty)
                                    Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang                                     sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari                                   perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian                                   yang disepakatinya.
                              e.      Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
                                    Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai                                 kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.                               Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada                                      pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal                         dalam ilmu pengetahuan hukum.
v  Pembagian Hukum
Pembagian hukum terbagi dari beberapa golongan :
1.      Menurut Sumbernya
a.       Undang-undang
b.      Kebiasaan
c.       Traktat
d.      Yurisprudensi
e.       Hukum ilmu
2.      Menurut bentuknya
a.       Hukum tertulis
Hukum tertulis terbagi lagi menjadi 2 macam,yaitu Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang, dan Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
b.      Hukum tidak tertulis
3.      Menurut Tempat Berlakunya
a.       Hukum Nasional
b.      Hukum Internasional
c.       Hukum Asing
4.      Menurut Waktu Berlakunya
a.       Ius Constitutum (Hukum positif)
b.      Ius Constituendum
c.       Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum Alam)
5.      Menurut Cara Mempertahankannya
a.     Hukum Materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: 
-          Hukum pidana.
-          Hukum perdata.
-          Hukum dagang.
b.    Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
-          Hukum acara pidana.
-          Hukum acara perdata.
-          Hukum acara peradilan tata usaha negara.
6.      Menurut Sifatnya
a.       Hukum yang memaksa
b.      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
7.      Menurut Wujudnya
a.     Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b.    Hukum Subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.
2.1.2 Negara
v  Pengertian Negara
        Negara adalah suatu kelompok atau organisasi untuk dijadikan sebagai tempat untuk menjalin kerjasama dalam mencapai tujuan bersama untuk kebahagiaan rakyat. Tentunya negara berbeda yang namanya bangsa. Bangsa menjurus pada persekutuan hidup atau kelompok orang, sedangkan negara menjurus pada suatu organisasi sekelompok orang yang ada di dalamnya.
      Secara asal-usul kata, negara berasal dari bahasa inggris yaitu state, yang diambil dari bahasa latin, status atau statum yang memiliki arti suatu keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat tegak dan tetap. Kemudian dalam bahasa sansekerta yaitu nagari atau nagara berarti penguasa atau wilayah.
Menurut para ahli :
1.      Aristoteles
Negara adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2.      Max Weber
Negara adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
3.      J.J. Rousseau
Negara adalah suatu perserikatan dari rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan melindungi hak pada masing-masing diri dan harta pada anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.

v  2 Tugas Utama Negara
1.      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
v  Sifat-sifat Negara
1.      Negara bersifat Memaksa, yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah.
2.      Negara bersifat Monopoli, yang berarti negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan hukuman kepada warga negara yang terbukti melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya diserang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang yang akan berlaku dalam teritorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti komunis.
3.      Negara bersifat Mencakup Semua, yang berarti semua aturan undang-undang semisal keharusan membayar pajak berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian.
v  2 Bentuk Negara
Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara.
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur satu Negara tersebut diatur oleh satu orang pemimpin/pemerintah pusat.
2.      Negara Serikat/Federal
Negara Serikat/Federal adalah uatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu.
v  Unsur-unsur Negara
Ada 4 unsur yang dibutuhkan Negara :
1.      Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara.
2.      Wilayah, Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara.
3.      Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan dari luar.
4.      Adanya pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain.
v  Tujuan Negara RI
      Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
      Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.      Memajukan kesejahteraan umum;
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

2.1.3 Pemerintah
v  Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap, jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.

Menurut para ahli :
1.      Suradinata
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuatan besar di negeri ini, termasuk urusan publik, teritorial, dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
2.      Wilson
Pemerintah adalah kekuatan pengorganisasian, idak selalu dikaitkan dengan organisasi angkatan bersenjata, tapi dua atau sekelompok orang dari berbagai kelompok masyarakat yang diselenggarakan oleh sebuah organisasi untuk mewujudkan tujuan dan sasaran dengan mereka, dengan hal-hal yang memberikan perhatian urusan publik publik.
3.      R. Mac. Iver
Pemerintah sebagai organisasi orang-orang yang memiliki kekuasaan, bagaimana orang bisa diatur. Sementara pemerintah mendefinisikan Apter adalah anggota satuang paling umum yang memiliki (a) tanggung jawab khusus untuk memelihara sistem yang mencakup rentang; (b) monopoli praktis kekuasaan koersif.
v  Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
      Pengertian pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda.
      Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
-          Pemerintah :  organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya
-          Pemerintahan :  wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.

2.2           Warga Negara dan Negara
2.2.1               Warga Negara
v  Pengertian Warga Negara
        Warga negara merupakan terjemahan kata citizens yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan/kaula.
      Warga mengandung arti peserta, anggota/warga dari suatu organisasi/perkumpulan. Warga negara artinya warga/anggota dari organisasi yang bernama  negara.
v  2 Kriteria menjadi Warga Negara
Kriteria berdasarkan kelahiran :
1.      Asas Ius Soli (Law of the Soli)
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2.      Asas Ius Sanguinis (Law of the Blood)
Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.
Kriteria berdasarkan perkawinan :
1.      Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berangkat dari paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.
2.      Asas Persamaan Derajat
Menurut asas persamarataan bahwa perkawinan sama sekali tidak mempengaruhi kewarganegaraan seseorang, dalam arti masing-masing istri atau suami bebas menentukan sikap dalam menen tukan kewarganegaraanya.
v  Pasal yang Tercantum di dalam UUD 1945 tentang Warga Negara
BAB X -  Warga Negara dan Penduduk
Pasal 26
1.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
2.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1.      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

      Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958.

BAB I              KETENTUAN UMUM dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
BAB II            WARGA NEGARA INDONESIA dari Pasal 4 sampai dengan                            pasal 7
BAB III          SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH                                                KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 8  sampai dengan Pasal 22
BAB IV          KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK                                  INDONESIA dari Pasal 23 sampai dengan Pasal 30
BAB V            SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI                           KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari pasal                       31 sampai dengan Pasal 35
BAB VI          KETENTUAN PIDANA dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
BAB VII         KETENTUAN PERALIHAN dari Pasal 39 sampai dengan Pasal                        43
BAB VIII       KETENTUAN PENUTUP dari Pasal 44 sampai dengan Pasal 46

v  Pasal-Pasal  yang Tercantum di dalam UUD 45 tentang Hak dan Kewajiban Warga negara Indonesia.
      Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.

Hak Warga Negara Indonesia :
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
            Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum dapat dikatakan sebagai  negara merdeka.
            Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara memiliki kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang diberikan dan dilindungi oleh negara. Dan pada dasarnya warga Negara harus menjalankan dan mematuhi hak dan kewajiban yang sudah diatur oleh Negara tersebut dan hukum pun menjadi satu syarat yang terpenting dari suatu Negara, dengan adanya hukum jadi Negara tidak hancur berantakan karena ulah rakyatnya yang terkadang sewenang-wenang tanpa keputusan bersama.


Daftar Pustaka